Friday, December 23, 2011

PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG – RUU DARI DPR

Sejalan dengan pemindahan kekuasaan untuk membentuk undang-undang dan berdasarkan ketentuan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibentuk Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meliputi kegiatan:
a.    perencanaan,
b.    penyusunan,
c.    pembahasan,
d.    pengesahan, dan
e.    pengundangan.

Berikut ini adalah proses pembentukan RUU yang berasal dari DPR.

1.    TAHAP PERENCANAAN

Dari perspektif perencanaan, pembentukan undang-undang dimulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional.

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan salah satu instrument penting dalam kerangka pembangunan hukum, khususnya dalam konteks pembentukan materi hukum. Prolegnas terdiri atas Prolegnas jangka menengah (5 tahunan) dan Prolegnas Prioritas Tahunan. Prolegnas Prioritas Tahunan memuat daftar judul RUU yang akan disusun dan dibahas dalam tahun berjalan. Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan dengan menyusun daftar judul RUU untuk pembahasan satu tahun, yang berasal dari Prolegnas jangka menengah.

1.1.    Proses Penyusunan Prolegnas

Dalam proses penyusunan Prolegnas, penentuan arah kebijakan dan penyusunan daftar judul dilakukan pemerintah mapun di DPR RI secara terpisah. Masing-masing, baik pemerintah maupun DPR, menggalang masukan dari berbagai pihak. Pemerintah meminta dan menerima masukan dari setiap kementerian dan non-kementerian yang ada di lingkungan pemerintahan. Sedangkan DPR menggalang masukan dari anggota DPR, fraksi, komisi, DPD dan masyarakat.

Dalam menyusun Prolegnas di lingkungan DPR,    Badan Legislasi meminta usulan dari fraksi, komisi, atau DPD paling lambat 1 (satu) masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas. Usulan tersebut disampaikan oleh fraksi, komisi, atau DPD paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja dalam masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas.

Penyampaian usulan:
  • Usulan dari fraksi atau komisi disampaikan oleh pimpinan fraksi atau pimpinan komisi kepada pimpinan Badan Legislasi.
  • Usulan dari DPD disampaikan oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan oleh pimpinan DPR disampaikan kepada Badan Legislasi.
  • Usulan dari masyarakat disampaikan kepada pimpinan Badan Legislasi.
Setelah judul RUU tersebut diinventarisasi oleh Sekretariat Badan Legislasi, selanjutnya Badan Legislasi membahas dan menetapkannya sebagai daftar prolegnas dari DPR.

Tahapan selanjutnya adalah koordinasi dan pembahasan daftar Prolegnas dengan Pemerintah. Daftar Prolegnas  dari   DPR  dan   Daftar Prolegnas  dari   Pemerintah   kemudian    menjadi  objek diskusi antara DPR dan Pemerintah untuk mendapat persetujuan bersama. Setelah disepakati oleh DPR dan Pemerintah, Prolegnas kemudian dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.

1.2.    Keputusan Prolegnas

Daftar judul RUU yang ada dalam Prolegnas yang merupakan hasil dari pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPR kemudian ditetapkan di Rapat Paripurna DPR untuk kemudian dimuat dalam keputusan  DPR RI.

1.3.    Pengajuan RUU diluar Prolegnas

Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa RUU (baik itu Pemerintah atau DPR) dapat mengajukan RUU dari luar daftar Prolegnas.
Rancangan undang-undang (yang diajukan di luar Prolegnas) terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi dan selanjutnya Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan persetujuan bersama, dan hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.


2.    TAHAP PENYUSUNAN (Penyusunan RUU yang berasal dari DPR)


1.1.    Penyiapan dan Pengajuan RUU

Anggota DPR, komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, dan DPD dapat mengajukan RUU sebagai usul inisiatif.

a.        RUU dari Anggota
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota dapat diajukan oleh hanya 1 (satu) orang anggota atau lebih. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, dapat didukung oleh anggota lain, dengan membubuhkan tanda tangan.

b.        RUU dari Komisi, Gabungan Komisi, dan Badan Legislasi
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, atau rapat Badan Legislasi.

Dalam penyusunan rancangan undang-undang, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi dapat membentuk panitia kerja yang keanggotaannya ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya dengan sedapat mungkin didasarkan pada perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Panitia kerja  yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR tersebut paling banyak berjumlah separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan yang bersangkutan.

c.        RUU dari DPD
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD merupakan RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Dalam mengajukan rancangan undang-undang, Pimpinan DPD menyampaikan RUU kepada pimpinan DPR disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Kemudian, pimpinan DPR menyampaikan usul rancangan undang-undang tersebut kepada Badan Legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang.

Rancangan undang-undang yang disusun oleh Anggota, komisi, gabungan komisi, DPD, dan Badan Legislasi harus berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan. Anggota, komisi, gabungan komisi, DPD, dan Badan Legislasi dalam mempersiapkan rancangan undang-undang terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan undang-undang.

Dalam penyusunan rancangan undang-undang, anggota, komisi, gabungan komisi, DPD, atau Badan Legislasi dapat meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan bagi panitia kerja untuk menyempurnakan konsepsi rancangan undang-undang.

1.2.    Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang

RUU yang telah disusun oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum diajukan ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, terlebih dahulu dilakukan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang oleh Badan Legislasi.

a.    Ruang Lingkup
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang dilakukan meliputi aspek:
·         teknis;
·         substansi; dan
·         asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

b.    Jangka Waktu
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari masa sidang  sejak rancangan undang-undang diterima Badan Legislasi.

c.    Perlu Perumusan Ulang
Apabila dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang memerlukan perumusan ulang, perumusan dilakukan oleh Badan Legislasi bersama dengan unsur pengusul dalam panitia kerja gabungan, yang penyelesaiannya dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) kali dalam masa sidang. Pengambilan keputusan terhadap hasil perumusan ulang rancangan undang-undang dilakukan dalam Rapat Badan Legislasi. Pada setiap lembar naskah rancangan undang-undang yang telah dirumuskan ulang tersebut dibubuhkan paraf pimpinan Badan Legislasi dan satu orang yang mewakili pengusul.

Rancangan undang-undang yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, dikembalikan kepada pengusul. Kemudian pengusul mengajukan RUU tersebut kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna. Pengajuan RUU tersebut dilengkapi keterangan pengusul dan/atau naskah akademik.

Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Badan Legislasi dianggap telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang.

1.3.    Penyempurnaan rancangan undang-undang

Rancangan undang-undang yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna untuk diputuskan menjadi rancangan undang-undang dari DPR.

Selanjutnya, rapat paripuna mengambil keputusan berupa:
a.   persetujuan tanpa perubahan;
b.   persetujuan dengan perubahan; atau
c.   penolakan.

Dalam hal pendapat fraksi menyatakan persetujuan tanpa perubahan, rancangan undang-undang langsung disampaikan kepada Presiden, dengan permintaan agar Presiden menunjuk menteri yang akan mewakili Presiden untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang tersebut bersama DPR.

Dalam hal fraksi menyatakan persetujuan dengan perubahan, dilakukan penyempurnaan rumusan rancangan undang-undang.

Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus melakukan penyempurnaan rancangan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari masa sidang.

Apabila jangka waktu tidak dapat dipenuhi, Badan Musyawarah dapat memperpanjang waktu penyempurnaan rancangan undang-undang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari masa sidang.

Apabila setelah perpanjangan waktu penyempurnaan rancangan undang-undang yang belum selesai, rancangan undang-undang hasil keputusan rapat paripurna dianggap telah disempurnakan dan selanjutnya dikirimkan kepada Presiden.

Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus menyampaikan rancangan undang-undang hasil penyempurnaan dengan surat kepada pimpinan DPR.
Rancangan undang-undang hasil penyempurnaan disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang tersebut dengan komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus.

Paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya surat tentang penyampaian rancangan undang-undang dari DPR Presiden menunjuk menteri yang ditugasi mewakili Presiden untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.

Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja Presiden belum menunjuk menteri  untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR, pimpinan DPR melaporkan dalam rapat paripurna untuk menentukan tindak lanjut.


3.    TAHAP PEMBAHASAN
Setelah RUU tersebut telah diharmonisasikan, diselesaikan, dan dikonsolidasikan oleh Dewan Perundang-undangan (untuk RUU DPR) atau setelah RUU telah disetujui oleh

Presiden untuk disampaikan ke DPR (untuk RUU Pemerintah), RUU berjalan ke tingkat musyawarah.

Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan:
  • PEMBICARAAN TINGKAT I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat  panitia khusus, atau rapat Badan Anggaran bersama dengan menteri yang mewakili Presiden.
  • PEMBICARAAN TINGKAT II dalam rapat paripurna.

3.1.    Pembicaraaan Tingkat I
Pembahasan dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat  panitia khusus, atau rapat Badan Anggaran bersama dengan menteri yang mewakili Presiden.
DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) kali masa sidang  dan dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) kali masa sidang.

Agenda Pembicaraan Tingkat I adalah sebagai berikut:
1)    pengantar musyawarah;
2)    pembahasan daftar inventarisasi masalah;
3)    penyampaian pendapat mini  sebagai sikap akhir; dan
4)    pengambilan keputusan

Dalam pengantar musyawarah:
  1. DPR memberikan penjelasan dan Presiden menyampaikan pandangan apabila rancangan undang-undang berasal dari DPR;
  2. DPR memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD menyampaikan pandangan apabila rancangan undang-undang berasal dari DPR yang berkaitan dengan kewenangan DPD;
  3. Presiden memberikan penjelasan dan  fraksi memberikan pandangan apabila rancangan undang-undang berasal dari Presiden; atau
  4. Presiden memberikan penjelasan serta fraksi dan DPD menyampaikan pandangan apabila rancangan undang-undang berasal dari Presiden yang berkaitan dengan kewenangan DPD.
  5. Dalam hal DPD tidak memberikan pandangan dan pendapat dalam pengantar musyawarah, Pembicaraan Tingkat I tetap dilaksanakan.

Daftar inventarisasi masalah diajukan oleh:
  1. Presiden, apabila rancangan undang-undang berasal dari DPR; atau
  2. DPR, apabila rancangan undang-undang berasal dari Presiden.

Penyampaian pendapat mini disampaikan pada akhir Pembicaraan Tingkat I oleh:
  1. fraksi;
  2. DPD, apabila rancangan undang-undang berkaitan dengan kewenangan DPD; dan
  3. Presiden.

Pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat I, dilakukan dengan acara:
1)    pengantar pimpinan komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran;
2)    laporan panita kerja;
3)    pembacaan naskah RUU;
4)    pendapat akhir mini sebagai sikap akhir;
5)    penandatanganan naskah RUU; dan
6)    pengambilan keputusan  untuk melanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II.


3.2.    Pembicaraaan Tingkat II

Hasil Pembicaraan Tingkat I atas pembahasan rancangan undang-undang yang dilakukan oleh komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan  Anggaran dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna yang didahului oleh:
  1. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
  2. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
  3. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.

Dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Dalam hal rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, rancangan undang-undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden yang diwakili oleh menteri, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.


4.    TAHAP PENGESAHAN
Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Penyampaian Rancangan Undang-Undang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Rancangan Undang-Undang disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Dalam hal Rancangan Undang-undang tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.


5.    TAHAP PENGUNDANGAN

Pengundangan adalah penempatan undang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan penjelasan undang-undang dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pengundangan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

RUU PROLEGNAS TAHUN 2010-2014

  1. RUU tentang Intelijen
  2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
  4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian  (jadi: RUU tentang Aparatur Sipil Negara)
  5. RUU tentang Kelautan
  6. RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar
  7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
  8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Jadi: RUU tentang Jalan)
  9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
  10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (jadi RUU: Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh.)
  13. RUU tentang Penanganan Fakir Miskin
  14. RUU tentang Jaminan Produk Halal
  15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  16. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  17. RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional
  18. RUU tentang Keperawatan
  19. RUU tentang Gerakan Pramuka
  20. RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan
  21. RUU tentang Bantuan Hukum
  22. RUU tentang Mata Uang
  23. RUU tentang Perekonomian Nasional
  24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
  25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
  26. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  28. RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan
  29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol
  30. RUU tentang Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan
  31. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
  32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  33. RUU tentang Konvergensi Telematika
  34. RUU tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi
  35. RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara
  36. RUU tentang Administrasi Pemerintahan
  37. RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  38. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  39. RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
  41. RUU tentang Keimigrasian
  42. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  43. RUU tentang Perdagangan
  44. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  45. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (jadi: RUU tentang Koperasi)
  46. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
  47. RUU tentang Keantariksaan
  48. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
  49. RUU tentang Transfer Dana
  50. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  51. RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
  52. RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah
  53. RUU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
  54. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  55. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
  56. RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan
  57. RUU tentang Informasi Geospasial
  58. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  59. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
  60. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
  61. RUU tentang Senjata Api dan Bahan Peledak
  62. RUU tentang Hukum Disiplin Militer
  63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
  64. RUU tentang Rahasia Negara
  65. RUU tentang Pertanahan
  66. RUU tentang Desa
  67. RUU tentang Etika Penyelenggara Negara
  68. RUU tentang Lambang Palang Merah
  69. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  70. RUU tentang Tenaga Kesehatan
  71. RUU tentang Pencarian dan Pertolongan
  72. RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
  73. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
  74. RUU tentang Keuangan Mikro/Pembiayaan Usaha Mikro/Lembaga Keuangan Mikro (jadi RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro)
  75. RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam
  76. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang
  77. RUU tentang Kebudayaan
  78. RUU tentang Sistem Perbukuan Nasional
  79. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
  80. RUU tentang Akuntan Publik
  81. RUU tentang Lelang
  82. RUU tentang Penilaian
  83. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  84. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  85. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  86. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992  tentang Perbankan
  87. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  88. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  89. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008  tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
  90. RUU tentang Karantina Kesehatan
  91. RUU tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik
  92. RUU tentang Perampasan Aset
  93. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  94. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Jadi: RUU tentang Organisasi Masyarakat)
  95. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  96. RUU tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
  97. RUU tentang Badan Usaha di Luar Perseroan Terbatas dan Koperasi
  98. RUU tentang Bela Negara
  99. RUU tentang Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah
  100. RUU tentang Jaminan Pemegang Polis
  101. RUU tentang Keamanan Negara/Keamanan Nasional (Jadi: RUU tentang Keamanan Nasional )
  102. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer/RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Hukum Pidana Militer
  103. RUU tentang Lembaga Pembiayaan
  104. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan dan Hutang Negara (jadi: RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah)
  105. RUU tentang Perbantuan Tentara Nasional Indonesia kepada Kepolisian Republik Indonesia
  106. RUU tentang Pergadaian
  107. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  108. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
  109. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
  110. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  111. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  112. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian
  113. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya
  114. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  115. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 
  116. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  117. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  118. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  119. RUU tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
  120. RUU tentang Kesetaraan Jender
  121. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
  122. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun  2004 tentang Komisi Yudisial
  123. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  124. RUU tentang Hortikultura
  125. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  126. RUU tentang Sistem Transportasi Nasional
  127. RUU tentang Pengelolaan Sanitasi
  128. RUU tentang Geologi
  129. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
  130. RUU tentang Pendidikan Kedokteran
  131. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  132. RUU tentang Penanganan Konflik Sosial
  133. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  134. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  135. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Jadi: RUU tentang Pangan)
  136. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Jadi: RUU tentang Pendidikan Tinggi)
  137. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
  138. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
  139. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
  140. RUU tentang Arsitek
  141. RUU tentang Asuransi Syari'ah
  142. RUU tentang Daerah Perbatasan
  143. RUU tentang Hak-Hak atas Tanah
  144. RUU tentang Hak-Hak Keuangan dan Administratif Lembaga Negara (Mengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara)
  145. RUU tentang Hubungan Antar Lembaga Negara
  146. RUU tentang Jasa Konsultansi
  147. RUU tentang Keanekaragaman Hayati
  148. RUU tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  149. RUU tentang Kepemilikan Properti
  150. RUU tentang Kerukunan Umat Beragama
  151. RUU tentang Kesehatan Jiwa
  152. RUU tentang Ketenagakerjaan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Kelautan
  153. RUU tentang Konservasi Tanah dan Air
  154. RUU tentang Lalu Lintas Barang dan Jasa
  155. RUU tentang Lembaga Swadaya Masyarakat
  156. RUU tentang Modal Ventura
  157. RUU tentang Otonomi Khusus Bali
  158. RUU tentang Pemberdayaan Masyarakat
  159. RUU tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
  160. RUU tentang Pengadilan Keagrariaan
  161. RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat  (Jadi: RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat)
  162. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia
  163. RUU tentang Pengelolaan dan Pembiayaan Sektor Pertanian dan Perikanan
  164. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional
  165. RUU tentang Pengelolaan Terpadu Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur)
  166. RUU tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Industri Strategis untuk Pertahanan (jadi: RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah)
  167. RUU tentang Penggunaan Frekwensi
  168. RUU tentang Pemberantasan Perdagangan Anak
  169. RUU tentang Perencanaan Anggaran Negara
  170. RUU tentang Perjanjian Kredit
  171. RUU tentang Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan
  172. RUU tentang Perlindungan Pasien
  173. RUU tentang Perlindungan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia
  174. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  175. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang Indonesia
  176. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  177. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  178. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
  179. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji
  180. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
  181. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan
  182. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  183. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  184. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  185. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar
  186. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  187. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  188. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  189. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  190. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Energi
  191. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  192. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  193. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
  194. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  195. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun  2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  196. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
  197. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56/Prp/Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
  198. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
  199. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  200. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  201. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  202. RUU tentang Praktik Bidan
  203. RUU tentang Praktik Kefarmasian
  204. RUU tentang Privatisasi Badan Usaha Milik Negara
  205. RUU tentang Sistem Pengkajian dan Audit Teknologi
  206. RUU tentang Sistem Pengupahan Nasional
  207. RUU tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  208. RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  209. RUU tentang Balai Harta Peninggalan
  210. RUU tentang Daktiloskopi
  211. RUU tentang Kitab Hukum Acara Perdata
  212. RUU tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
  213. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  214. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
  215. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
  216. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (jadi: RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)
  217. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  218. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
  219. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
  220. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  221. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordinantie 1930, Stb No.225 Tahun 1930)
  222. RUU tentang Veteran Republik Indonesia
  223. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  224. RUU tentang Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara
  225. RUU tentang Badan Layanan Umum
  226. RUU tentang Bahan Berbahaya
  227. RUU tentang Bahan Kimia
  228. RUU tentang Bioteknologi di Bidang Kesehatan
  229. RUU tentang Hipotik Kapal
  230. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  231. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  232. RUU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara
  233. RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan Militer
  234. RUU tentang Pemanfaatan Perairan Indonesia dan Zona Tambahan serta Penegakan Hukum di Perairan Indonesia Zona Tambahan
  235. RUU tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme
  236. RUU tentang Pengaktifan Kembali Purnawirawan Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib dalam Keadaan Darurat Militer dan Darurat Perang
  237. RUU tentang Pengendalian Lintas Batas Teknologi Antariksa
  238. RUU tentang Penggunaan Bahan Biologis dan Larangan Bahan Biologis Sebagai Senjata
  239. RUU tentang Perkumpulan
  240. RUU tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
  241. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
  242. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  243. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
  244. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
  245. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  246. RUU tentang Prajurit Wajib
  247. RUU tentang Publikasi Luar Ruang
  248. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  249. RUU tentang Kawasan Pariwisata Khusus 
  250. RUU tentang Pembiayaan Perumahan Rakyat
  251. RUU tentang Keinsinyuran  
Catatan:
  1. Pada saat ditetapkan, Prolegnas Tahun 2010-2014 berjumlah 247
  2. Pada Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2011 ditambahkan 1 RUU baru yaitu: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  3. Pada Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 ditambahkan 3 RUU baru yaitu:
    1. RUU tentang Kawasan Pariwisata Khusus 
    2. RUU tentang Pembiayaan Perumahan Rakyat
    3. RUU tentang Keinsinyuran