Tuesday, January 3, 2012

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM TAHAP-TAHAP PEMBENTUKAN UU

Proses pembentukan UU pada dasarnya dapat dibagi dalam tiga tahap yaitu: tahap ante legislgtive, tahap legislative dan tahap post legislative[1]. Dalam tiga tahap tersebut, pada dasarnya nnasyarakat dapat berpartisipasi memberikan masukannya sesuai dengan keinginannya. Masyarakat dapat berpartisipasi pada seluruh tahapan proses pembentukan UU maupun memilih salah satu tahapan saja. Akan tetapi, bentuk partisipasi masyarakat ini berbeda – meskipun ada pula yang sama – antara satu tahapan dengan tahapan yang lain. Artinya, bentuk partisipasi masyarakat pada tahap sebelum legislatif tentu berbeda dengan bentuk partisipasi masyarakat pada tahap Iegislatif maupun tahap setelah legislative. Jadi, bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU disesuaikan dengan tahap-tahap yang tengah dilakukannya.


a.    Partisipasi masyarakat pada tahap ante legislative

Pada tahap ante legislative terdapat empat bentuk partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan dalam proses penrbentukan UU, yaitu: i. penelitian ii. diskusi, lokakarya dan seminar, iii. pengajuan usul inisiatif; dan iv. perancangan. Secara ringkas berbagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU pada tahap ante legislatif ini adalah sbb:

i.              Partisipasi masyarakat dalam bentuk penelitian
Partisipasi masyarakat dalam bentuk penelitian ini dapat dilakukan masyarakat ketika melihat adanya suatu persoalan dalam tatanan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang perlu diteliti dan dikaji secara mendalam dan memerlukan penyelesaian pengaturan dalam suatu UU. Penetitian ini dapat dilakukan secara mandiri maupun kerjasama dengan suatu instansi pemerintahan yang menangani bidang tersebut. Hasil dari penelitian dituangkan dalam format laporan penelitian sehingga dapat dipakai sebagai dasar dalam proses lebih lanjut pembentukan UU.

ii.             Partisipasi masyarakat dalam bentuk diskusi, Iokakarya dan seminar
Partisipasi masyarakat dalam bentuk diskusi, lokakarya dan seminar pada tahap ante legislatif ini dapat dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian terhadap suatu obyek yang akan diatur dalam UU. Diskusi, lokakarya dan seminar ini akan memberikan sumbangan yang penting dalam pengkajian terhadap persoalan materi muatan suatu RUU karena dilakukan oleh para akademisi, pengamat, dan pakar di bidangnya masing-masing. Oleh karena itu wacana yang dihasilkan dari suatu diskusi, lokakarya dan seminar akan lebih utuh dan komprehensif dalam melihat suatu persoalan yang akan dimuat dalam RUU. Jadi, diskusi, lokakarya dan seminar akan memperkaya wawasan terhadap materi yang akan dituangkan dalam RUU sehingga akan sangat membantu dalam proses penuangan dalam naskah akademik maupun RUUnya.

iii.            Partisipasi masyarakat dalam bentuk pengajuan usul inisiatif
Pengajuan usul inisiatif untuk dibuatnya suatu UU dapat dilakukan masyarakat dengan atau tanpa melalui penelitian, diskusi, lokakarya dan seminar terlebih dahulu. Akan tetapi, usul inisiatif ini tentu akan lebih kuat jika didahului dengan penelitian, diskusi, lokakarya dan seminar terhadap suatu masalah yang akan diatur dalam suatu UU. Pengajuan usul inisiatif dari masyarakat dapat diajukan melalui tiga jalur pilihan yaitu: Presiden DPR dan DPD (untuk RUU tertentu). Agar usul inisiatif ini dipertimbangkan dan lebih mudah diterima maka usul inisiatif masyarakat untuk dibuatnya suatu UU harus disesuaikan dengan program legislatif nasional yang telah ditentukan oleh Badan Legislasi di DPR.

iv.           Partisipasi masyarakat dalam bentuk perancangan terhadap suatu RUU
Partisipasi masyarakat dalam bentuk perancangan terhadap suatu UU dapat dilakukan masyarakat sebagai wujud partisipasi masyarakat yang terakhir dalam tahap ante legislatif. Artinya, setelah melakukan penelitian, pengusulan usul inisiatif maka pada gilirannya masyarakat dapat menuangkan hasil penelitian dalam RUU. Di dalam RUU sebaiknya didahului dengan uraian Naskah Akademik dibuatnya suatu RUU.

Selanjutnya dari berbagai pokok pikiran dalam Naskah Akademik kemudian dituangkan dalam RUU menurut format yang standar sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 
b.    Partisipasi masyarakat pada tahap legislative.

Pada tahap legislatif terdapat enam bentuk partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan masyarakat dalam proses pembentukan UU. Bentuk partisipasi masyarakat pada tahap legislatif ini merupakan jumlah terbanyak bila dibandingkan dengan dua tahap lainnya. Hal ini dapat dijelaskan bahwa ketika pembahasan RUU memasuki tahap legislatif di DPR, maka biasanya banyak masyarakat yang terusik kepentingannya. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pada tahap legislatif ini banyak bentuk partisipasi masyarakat yang dilakukan dalam proses pembentukan UU.
Adapun keenam bentuk partisipasi masyarakat tersebut adalah:
i.          audensi/ RDPU;
ii.         RUU alternatif;
iii.        masukan melalui media cetak;
iv.       masukan melalui media elektronik;
v.        unjuk rasa; dan
vi.       diskusi, lokakarya dan seminar.

Secara ringkas keenam bentuk partisipasi masyarakatpada tahap legislatif ini adalah sebagai berikut:
i.      Partisipasi masyarakat dalam bentuk audensi/RDPU di DPR
Partisipasi masyarakat dalam bentuk audensi/RDPU di DPR ini dapat dilakukan masyarakat baik atas permintaan langsung dari DPR (RDPU) maupun atas keinginan masyarakat sendiri (audensi). Apabila partisipasi masyarakat ini atas dasar permintaan dari DPR, maka partisipasi masyarakat disampaikan kepada yang meminta dilakukannya rapat dengar pendapat umum (RDPU). Akan tetapi untuk partisipasi masyarakat dalam bentuk audensi atas keinginan langsung dari masyarakat, maka masyarakat dapat memilih alat kelengkapan DPR yang diharapkan dapat menyalurkan aspirasi masyarakat, misalnya Panitia Verja, Komisi, Panitia Khusus, Fraksi dsb. Audensi/RDPU ini dapat dilakukan oleh masyarakat baik secara lisan, tertulis maupun gabungan antara lisan dan tertulis.

ii.     Partisipasi masyarakat dalam bentuk RUU alternatif
Partisipasi masyarakatdalam bentuk penyampaian RUU altematif ini dapat dilakukan oleh masyarakat dengan membuat RUU alternatif ketika RUU yang tengah dibahas di lembaga legislatif belum atau bahkan tidak aspiratif terhadap kepentingan masyarakat luas. Penyusunan RUU alternatif dilakukan dengan mengikuti format sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penyampaian RUU alternatif ini harus dilakukan pada tahap awal pembahasan RUU di lembaga legislatif, yaitu, bersamaan dengan dilakukannya pengajuan RUU kepada DPR baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun DPR sendiri. Sebab, jika penyampaian RUU alternatif baru diajukan pada pertengahan atau bahkan diakhir pembahasan suatu RUU, maka sasaran disampaikannya RUU alternatif tidak akan effektif dalam mempengaruhi pembahasan suatu RUU.

iii.    Partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan melalui media cetak
Partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan melalui media cetak ini dapat dilakukan oleh masyarakat dengan membuat opini terhadap suatu masalah yang tengah dibahas dalam lembaga legislatif. Opini masyarakat ini dapat berupa artikel, jumpa pers, wawancara, pernyataan-pernyataan, maupun berupa tajuk-tajuk berita dari surat kabar dan majalah. Partisipasi masyarakatmelalui media cetak ini banyak dilakukan masyarakat, karena caranya yang relatif praktis bila dibandingkan dengan bentuk partisipasi masyarakat lainnya. Artinya pelaku partisipasi masyarakat tidak akan kehilangan banyak waktu untuk melakukannya. Akan tetapi, bentuk partisipasi masyarakat melalui media cetak ini, mempunyai sisi kelemahan yaitu opini yang disampaikan belum tentu sampai ke tangan yang berwenang membahas suatu RUU. Oleh karena itu selain disampaikan kepada media cetak sebaiknya materi dikirim juga ke DPR baik melalui pos maupun email sehingga langsung diterima oleh alat kelengkapan DPR yang tengah membahas suatu RUU.

iv.   Partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan melalui media elektronik
Partisipasi masyarakat dalam bentuk masukan melalui media elektronik ini dapat dilakukan oleh masyarakat dengan membuat dialog dengan menghadirkan narasumber yang kompeten terhadap suatu masalah yang tengah dibahas dalam lembaga legislatif. Dialog melalui media elektronik ini mempunyai jangkauan yang cepat luas dan dapat mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam membahas persoalan yang menyangkut masyarakat luas. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam bentuk media elektronik ini perlu digalakkan dalam proses pembentukan UU sehingga akan menyadarkan masyarakat tentang hak dan kewajibannya yang akan diatur dalam UU.


v.    Partisipasi masyarakat dalam bentuk unjuk rasa
Partisipasi masyarakat dalam bentuk unjuk rasa ini dapat dilakukan masyarakat dalam rangka mendukung, menolak maupun menekan materi yang tengah dibahas dalam proses pembentukan UU. Unjuk rasa ini dapat dilakukan baik secara individual maupun kelompok masyarakat dengan jumlah yang besar. Akan tetapi, pengaruh dari unjuk rasa ini akan lebih berhasil dalam mempengaruhi lembaga legislatif jika dilakukan oleh masyarakat yang langsung berkepentingan, dengan jumlah yang besar dan dilakukan secara berkelanjutan. Unjuk rasa ini merupakan ungkapan kebebasan individu warga negara atas kepentingannya yang akan diatur dalam suatu UU. Jadi, unjuk rasa ini tidak dapat hanya dianggap sebagai angin lalu dalam proses pembentukan UU.

vi.   Partisipasi masyarakat dalam bentuk diskusi, lokakarya dan seminar
Partisipasi masyarakat dalam bentuk diskusi, lokakarya dan seminar ini dapat dilakukan masyarakat dalam rangka memperoleh kejelasan persoalan terhadap materi yang tengah dibahas dalam lembaga legislatif. Karena diskusi, lokakarya dan seminar ini dilakukan ketika proses pembentukan UU tengah memasuki pembahasan dalam tahap legislatif, maka narasumber yang dihadirkan tidak hanya dari kalangan para ahli, akademisi, pakar maupun pengamat, tetapi sebaiknya mendatangkan juga politisi yang berkecimpung langsung dalam pembahasan suatu RUU. Dengan demikian, diskusi, lokakarya dan seminar, akan mendapatkan gambaran yang utuh terhadap persoalan yang tengah dibahas dalam lembaga legislatif.


c.    Partisipasi marsyarakat pada tahap post legislative

Apabila dilihat secara selintas, tahap post legislatif ini tidak dapat dimasukkan dalam proses pembentukan UU. Akan tetapi, justru pada tahap post legislatif inilah produk suatu UU mempunyai makna dalam kehidupan riil masyarakat. Artinya, dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, maka suatu produk UU harus berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU pada tahap post legislative dapat dilakukan dalam berbagai bentuk sbb:


i.      Unjuk rasa terhadap UU baru
Adanya UU baru dapat disikapi beraneka ragam oleh masyarakat, karena sangat mungkin dengan UU yang baru itu bukan menyelesaikan masalah, tetapi justru menimbulkan masalah sosial baru dalam masyarakat. Sikap itu dapat berupa dukungan atau penolakan terhadap lahirnya UU baru yang diwujudkan dengan unjuk rasa. Akan tetapi, sayangnya, unjuk rasa terhadap UU baru itu lebih ditujukan untuk menolak UU dari pada mendukung munculnya UU baru. Padahal sebenarnya, unjuk rasa juga dapat dilakukan terhadap adanya UU baru yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Oleh karena itu, unjuk rasa ini merupakan suatu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU –khususnya unjuk rasa yang menolak – karena akan mendorong penyempurnaan atau penggantian dengan UU yang lebih baik.

ii.     Tuntutan pengujian terhadap UU
Suatu UU yang telah diproduk oleh lembaga legislatif dan telah disahkan oleh Presiden serta dimuat dalam lembaran negara mempunyai kekuatan mengikat dan sah berlaku di masyarakat. Meskipun demikian, dalam suatu negara demokrasi – termasuk di Indonesia – rakyat mempunyai keleluasaan untuk menanggapinya. Bagi masyarakat yang belum atau tidak puas dengan lahirnya UU dapat melakukan permohonan uji materiil terhadap UU tersebut. Sebab, konsepsi Negara Demokrasi tidak dapat dilepaskan dari prinsip Negara Hukum dengan konstitusi sebagai hukum dasar yang tertinggi dalam Negara. Oleh karena itu, adanya uji materiil terhadap Undang-Undang adalah dimaksudkan dalam rangka menjaga tegaknya konstitusi dari penyalahgunaan kekuasaan dari organ pembuat UU. Sebab, UU dibuat oleh lembaga legislatif yang merupakan lembaga politik dan oleh karena itu tak dapat dielakkan dapat sarat dengan kepentingan politik di dalamnya. Jadi, tuntutan uji material terhadap UU adalah hak masyarakatyang harus tetap dijamin dalam mewujudkan adanya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU.

iii.    Sosialisasi UU
Dalam rangka menyebarkan produk UU yang baru dikeluarkan oleh lembaga legislatif, maka masyarakat dapat berpartisipasi melakukan berbagai kegiatan berkaitan dengan lahirnya UU baru. Bentuk-bentuk kegiatan ini dapat berupa penyuluhan, seminar, lokakarya,  diskusi dsb. Dengan cara demikian, maka keberadaan suatu UU tidak hanya diketahui oleh kalangan elit yang berkecimpung langsung dalam proses pembentukan UU, tetapi akan cepat dikenal luas oleh masyarakat. Jadi, sosialisasi UU kepada masyarakat luas merupakan juga sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU.


[1] *toIufrina Rizal, Tindak .-. Ioc. cit

Monday, January 2, 2012

SKEMA PENYUSUNAN PROLEGNAS

PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2012

  1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. RUU tentang Penanganan Konflik Sosial
  3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Jadi: RUU tentang Organisasi Masyarakat)
  4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian  (jadi: RUU tentang Aparatur Sipil Negara)
  5. RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar
  6. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Jadi: RUU tentang Pangan)
  8. RUU tentang Keuangan Mikro/Pembiayaan Usaha Mikro/Lembaga Keuangan Mikro (jadi RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro)
  9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Jadi: RUU tentang Pendidikan Tinggi)
  10. RUU tentang Pendidikan Kedokteran
  11. RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara
  12. RUU tentang Keamanan Negara/Keamanan Nasional (Jadi: RUU tentang Keamanan Nasional )
  13. RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  14. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (jadi: RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)
  15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (jadi: RUU tentang Koperasi)
  16. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan dan Hutang Negara (jadi: RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah)
  17. RUU tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Industri Strategis untuk Pertahanan (jadi: RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan)
  18. RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
  19. RUU tentang Jaminan Produk Halal
  20. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Jadi: RUU tentang Jalan)
  21. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  22. RUU tentang Pertanahan
  23. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  26. RUU tentang Pencarian dan Pertolongan
  27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji
  30. RUU tentang Kesetaraan Jender
  31. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
  32. RUU tentang Keperawatan
  33. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  34. RUU tentang Kawasan Pariwisata Khusus 
  35. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992  tentang Perbankan
  36. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia
  37. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  38. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  39. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  41. RUU tentang Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan
  42. RUU tentang Pembiayaan Perumahan Rakyat
  43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008  tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
  44. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  45. RUU tentang Lambang Palang Merah
  46. RUU tentang Keinsinyuran  
  47. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
  48. RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat  (Jadi: RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat)
  49. RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
  50. RUU tentang Desa
  51. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  52. RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah
  53. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  54. RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  55. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  56. RUU tentang Tenaga Kesehatan
  57. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
  58. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  59. RUU tentang Administrasi Pemerintahan
  60. RUU tentang Perdagangan
  61. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
  62. RUU tentang Veteran Republik Indonesia
  63. RUU tentang Rahasia Negara
  64. RUU tentang Keantariksaan

PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2011

  1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. RUU tentang Penanganan Konflik Sosial
  3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (jadi: RUU tentang Aparatur Sipil Negara)
  5. RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar
  6. RUU tentang Tata Kelola Pendidikan Tinggi
  7. RUU tentang Pendidikan Kedokteran
  8. RUU tentang Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan (Jadi: RUU tentang pengadaan tanah untuk pembangunan)
  9. RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Jadi: Sistem Peradilan Pidana Anak)
  11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  12. RUU tentang Keamanan Nasional
  13. RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah
  14. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
  16. RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
  17. RUU tentang Industri Pertahanan dan Keamanan
  18. RUU tentang Jaminan Produk Halal
  19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  20. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  21. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 
  22. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  23. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  24. RUU tentang Pencarian dan Pertolongan
  25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  26. RUU tentang Kesetaraan Gender
  27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
  28. RUU tentang Kerukunan Umat Beragama
  29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
  30. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  31. RUU tentang Keperawatan
  32. RUU tentang Kebudayaan
  33. RUU tentang Sistem Perbukuan Nasional
  34. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia
  35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  36. RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan
  37. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  38. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  39. RUU tentang Daerah Perbatasan
  40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  41. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  42. RUU tentang Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan
  43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
  44. RUU tentang Tenaga Kesehatan
  45. RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
  46. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  47. RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah
  48. RUU tentang Desa
  49. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  50. RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  51. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  52. RUU tentang Perampasan Aset
  53. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
  54. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  55. RUU tentang Administrasi Pemerintahan
  56. RUU tentang Perdagangan
  57. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
  58. RUU tentang Rahasia Negara
  59. RUU tentang Keantariksaan
  60. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
  61. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  62. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  63. RUU tentang Hak Kekayaan Industri
  64. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  65. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  66. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  67. RUU tentang Konvergensi Telematika
  68. RUU tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi
  69. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  70. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa

PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2010

  1. RUU tentang Intelijen
  2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
  4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  5. RUU tentang Kelautan
  6. RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar
  7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
  8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
  10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
  13. RUU tentang Penanganan Fakir Miskin
  14. RUU tentang Jaminan Produk Halal
  15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  16. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
  17. RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional
  18. RUU tentang Keperawatan
  19. RUU tentang Gerakan Pramuka
  20. RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan
  21. RUU tentang Bantuan Hukum
  22. RUU tentang Mata Uang
  23. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
  25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
  26. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  28. RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan
  29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol
  30. RUU tentang Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan
  31. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
  32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  33. RUU tentang Konvergensi Telematika
  34. RUU tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi
  35. RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara
  36. RUU tentang Administrasi Pemerintahan
  37. RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  38. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  39. RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
  41. RUU tentang Keimigrasian
  42. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  43. RUU tentang Perdagangan
  44. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  45. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
  46. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
  47. RUU tentang Keantariksaan
  48. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
  49. RUU tentang Transfer Dana
  50. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  51. RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
  52. RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah
  53. RUU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
  54. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  55. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
  56. RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama bidang Perkawinan
  57. RUU tentang Informasi Geospasial
  58. RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  59. RUU tentang Hortikultura
  60. RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro
  61. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  62. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  64. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  65. RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah
  66. RUU tentang Akuntan Publik
  67. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun  2004 tentang Komisi Yudisial
  68. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  69. RUU tentang Desa
  70. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak